Pelanggaran Hak Cipta


Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut adalah dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey.T dkk.


Solusi :

Tidak memposting konten konten yang sudah memliki Copyright pada blog karena hal tersebut dapat menyeret si pemilik blog ke meja hijau dan sebaliknya bagi pecinta music sebaiknya membeli kaset atau atribut band dengan cara legal.

Kesimpulan :

Didalam dunia maya kita bebas dalam  mengakses atau mencari sebuah informasi yang kita butuhkan,bahkan kita diperbolehkan untuk mengambilnya, akan tetapi hendaknya kita juga harus  memperhatikan hak cipta atau yang biasa disebut dengan copyright bahwa telah ada undang-undang yang melarang untuk mengambil karya orang lain tanpa seizin dari pihak yang terkait.

Oleh : Dedi Budianto

sumber http://wartawarga.gunadarma.ac.id

0 komentar:

Posting Komentar