Bulan Mei tahun 1997, Group Musik
asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang
telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang
digunakan oleh grup musik tersebut adalah dapat menimbulkan peluang terjadinya
pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain
terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners
Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah
menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di
Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan
tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang
populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan
Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey.T dkk.
Solusi :
Tidak memposting konten konten yang sudah memliki Copyright
pada blog karena hal tersebut dapat menyeret si pemilik blog ke meja hijau dan
sebaliknya bagi pecinta music sebaiknya membeli kaset atau atribut band dengan
cara legal.
Kesimpulan :
Didalam dunia maya kita bebas dalam mengakses atau mencari sebuah informasi yang
kita butuhkan,bahkan kita diperbolehkan untuk mengambilnya, akan tetapi
hendaknya kita juga harus memperhatikan
hak cipta atau yang biasa disebut dengan copyright bahwa telah ada
undang-undang yang melarang untuk mengambil karya orang lain tanpa seizin dari
pihak yang terkait.
Oleh : Dedi Budianto
sumber http://wartawarga.gunadarma.ac.id
sumber http://wartawarga.gunadarma.ac.id
0 komentar:
Posting Komentar