Tweet Denny Indrayana "Singgung" Advokat

Oleh : M. Zakhrofi Hasan
NIM : 12108399
Sumber :
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/345106-tweet-denny-indrayana--singgung--advokat


VIVAnews - Pagi ini, jagat Twitter dihebohkan dengan beberapa kicauan dari akun Twitter Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana. Tweet ini berisi pernyataan "Advokat koruptor adalah koruptor."

Setidaknya ada empat kicauan @DennyIndrayana yang berisi pernyataan tersebut, yang dirilis pada kurun pukul 09.00 sampai pukul 10.30, Sabtu 18 Agustus 2012.

Pertama:
"Saya pernah advokat, menolak klien kasus korupsi. Sudah sewajibnya #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#"

Dosen Dituduh Menghina Melalui Facebook

Oleh : Bentas Prabowo Aji
NIM : 12109724
sumber : http://www.iyaa.com/berita/nasional/umum/1330812_1124.html


Mataram, 10/5 (ANTARA) - Dosen Bahasa Inggris Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Mataram, Lalu Mas`um, dilaporkan ke polisi atas tuduhan menghina rektornya melalui jejaring sosial "facebook". 
"Kasus itu sedang didalami atas pengaduan Rektor IKIP Mataram Prof Said Ruhpina. Sudah empat orang saksi yang dimintai keterangan," kata Kasubag Humas Polres Mataram AKP Arief Yuswanto di Mataram, Kamis. 
Arief belum memastikan pasal yang akan dikenakan kepada Mas`um, namun memperkirakan penyidik akan mengacu kepada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

kasus Bondan Prakoso, Jangan ‘ngetweet’ saat marah

Oleh  : Sofyan Mujahidin
NIM : 12109644
Sumber :
http://hiburan.kompasiana.com/musik/2011/04/30/belajar-dari-kasus-bondan-prakoso-jangan-ngetweet-saat-marah-360064.html

Update status kini sudah menjadi gaya hidup. Saat jatuh cinta, update status, saat putus cinta, update status bahkan ada yang lebay, setiap menit yang dilakukannya, pasti update status.  Memang terkadang sosial media, menjadi indikator seberapa gaulnya diri Anda. By the way, ada aturannya lho dalam menggunakan sosial media seperti Facebook dan Twitter. Apa saja itu?
Menurut Nukman Luthfie, seorang Online Strategis yang juga blogger, mengatakan, ada aturan yang harus dipahami sebelum Anda membuat status di facebook atau twitter. “Apa saja boleh di tweet, yang penting kita menjadi diri sendiri. Tetapi harus diingat, jangan pernah ngetweet saat sedang marah,” katanya dalam seminar “Menjengkal Dunia Melalui Social Network” Campus to Campus di Universitas Negeri Medan (Unimed), Rabu (27/4).
Kenapa tidak boleh update status ketika Anda sedang marah? Menurut Nukman, ketika marah, emosi akan menguasai diri Anda dan mengalahkan akal sehat. Sehingga, apa yang Anda sampaikan di twitter atau facebook akan membuat Anda kelihatan bodoh. Namun Nukman menambahkan, kita juga tidak boleh senang ketika ada status orang yang sedang bersedih.

Kasus Foto Palsu Korban Sukhoi

Oleh : Poncosilo Prasetyo
NIM : 12109710
Sumber :
http://news.detik.com/read/2012/05/16/041915/1918035/10/kasus-foto-palsu-korban-sukhoi-ibunda-yogi-maafkan-anak-saya?9911012

Jakarta - Yogi Samtani menjadi tersangka kasus penyebaran foto palsu korban Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak. Merasa bersalah, Yogi pun meminta maaf melalui sang ibunda, Lis Anggraini.

"Saya pribadi meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan kepada korban Sukhoi, mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan anak saya yang tidak disengaja," ungkap Lis di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2012) malam.

Menurut Lis, foto tersebut ia dapatkan melalui jaringan BlackBerry Messenger dari temannya. Lalu dia kirim ke Yogi hingga akhirnya diupload di twitter.

Guru Ditahan Karena Menghina Bupati

Oleh : Dedi Budianto
Nim : 12107469
Sumber : http://www.tribunnews.com/2013/02/07/guru-ditahan-karena-tulis-bupati-pangkep-terbodoh

MASALAH
TRIBUNNEWS.COM, PANGKEP -- Guru SMP Negeri Ma'rang, Pangkep, Budiman (37), terpaksa berurusan dengan aparat hukum. Dia dilaporkan lantaran menulis di akun facebook kalimat penghinaan ke Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid Batara.

Ketua DPD II Partai Golkar tersebut mengaku sudah memaafkan Budiman. Hanya saja, pemaafan Syamsuddin tidak menghentikan proses hukum terhadap Budiman.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pangkep, AKBP Deni Hermana, mengaku sudah memeriksa Budiman. Menurutnya, perbuatan Budiman sudah memenuhi unsur penghinaan dengan menggunakan IT.
Koordinator Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Upi Asmaradhana mengecam penangkapan dan penahanan terhadap Budiman oleh Polres Pangkep.
Dilaporkan Bupati

Twit @farhatabbfarha Dianggap Rasis

Oleh : Cahyo Enggar Nugroho
NIM  : 12109723
Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2013/01/09/11353913/Protes.
Basuki.lewat.Twitter.Twit.farhatabbfarha.Dianggap.Rasis

JAKARTA, KOMPAS.com —Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendapat protes keras dari pengacara publik Farhat Abbas. Melalui akun Twitternya, @farhatabbaslaw, Farhat keberatan dengan pernyataan sang Wakil Gubernur terkait pelat nomor polisi bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ketika dimintai konfirmasinya, kepada Kompas.com pada Rabu (9/1/2013) siang, Farhat mengakui bahwa akun @farhatabbaslaw memang miliknya.
Berikut ini "kicauan" Farhat dalam situs jejaring sosial Twitter yang di-posting pada Rabu pukul 08.03 WIB tersebut.
@farhatabbaslaw: Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke org Umum katanya! Dasar Ahok plat Aja diributin! Apapun platnya tetap C***!
Kicauan Farhat langsung ditanggapi beragam komentar. Namun, jawaban kontra paling banyak menghiasi jawaban Farhat itu. Salah satu kicauan balasan dari akun Twitter @radjayou.
@radjayou: C*** bagian dr nuswantoro gak? Hati2 rasis.
Sesorang lagi kemudian menulis di timeline setelahnya.
@Poer23_Asr: orang ini mengajarkan kebencian dan SARA.parah! 

Hina Islam, PNS Atheis Dijerat UU ITE

Oleh : M. Rifqy Tsani
NIM  : 12107601
Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2012/01/20/058378657/Hina-Islam-PNS-Atheis-Dijerat-UU-ITE

TEMPO.CO, Padang - Kepala Kepolisian Resor Dharmasraya Ajun Komisaris Besar Chairul Aziz menyatakan Alexander, pegawai negeri sipil (PNS) di Dharmasraya, Sumatera Barat, yang menganut paham Atheis, dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE karena menghina agama Islam. Saat ini dia sudah menjadi tersangka.

Kata Chairul, saat diinterogasi Alexander mengaku mengelola Facebook Atheis Minang. Di media elektronik itulah dia menghina agama Islam. "Tersangka telah mendistribusikan informasi melalui Facebook yang memiliki muatan penghinaan terhadap suatu agama sehingga masyarakat resah. Sesuai UU ITE dia diancam dengan pidana penjara enam tahun," ujarnya.