Oleh : M. Zakhrofi Hasan
NIM : 12108399
Sumber :
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/345106-tweet-denny-indrayana--singgung--advokat
VIVAnews - Pagi ini, jagat Twitter dihebohkan dengan beberapa kicauan dari akun Twitter Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana. Tweet ini berisi pernyataan "Advokat koruptor adalah koruptor."
Setidaknya ada empat kicauan @DennyIndrayana yang berisi pernyataan tersebut, yang dirilis pada kurun pukul 09.00 sampai pukul 10.30, Sabtu 18 Agustus 2012.
Pertama:
"Saya pernah advokat, menolak klien kasus korupsi. Sudah sewajibnya #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#"
Kedua:
"Banyak kok advokat hebat yg menolak kasus korupsi. #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#"
Ketiga:
"TSK korupsi sudah dpt diduga salahnya dari pilihan figur advokatnya #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#"
Keempat:
"Tidak sulit identifikasi advokat kotor yg hanya jagoan bayar hakim #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#"
Denny Indrayana sendiri belum bisa dihubungi terkait pernyataan di Twitter itu. Saat ditelepon VIVAnews memang ada nada masuk, tapi kemudian tulalit.
Pesan singkat yang dikirim VIVAnews guna konfirmasi atas pernyataan itu, sampai pukul 11.00, Sabtu 18 Agustus 2012 ini belum dibalas. Denny sendiri pada satu waktu pernah menyatakan bahwa twitnya bisa dikutip karena sudah menjadi konsumsi publik. Meski begitu, VIVAnews masih akan terus berusaha mendapat konfirmasi dari Denny atas tweet itu.
Tanggapan Sejumlah Pengacara
Sementara itu, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis menegaskan bahwa pernyataan Denny di Twitter itu sebagai "pernyataan bodoh, tak mencerminkan dia seorang doktor ilmu hukum." Indra menyatakan, seorang advokat tak bisa menolak perkara. "Jangankan koruptor, seorang teroris pun harus dibela," kata Indra saat dihubungi VIVAnews.
Bahkan, kata Indra, untuk tersangka yang didakwa dengan ancaman penjara di atas lima tahun, wajib didampingi pengacara. Dalam hal ini, pemerintah yang justru berkewajiban menyediakannya, kata Indra Sahnun Lubis.
Seorang pengacara, kata Indra, juga tak bisa menanyakan dari mana uang klien untuk membayar mereka. "Masak kami tanya, ini uang hasil korupsi atau bukan," kata Indra. "Kami tidak ada urusan dari mana uang untuk membayar jasa pengacara."
Lebih jauh, Indra Sahnun Lubis meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencopot Denny Indrayana dari posisi Wakil Menteri. "Tidak berkualitas," kata Indra.
Analisa :
Pada kasus diatas WAMENKUMHAM Denny Indrayana menulis di akun twitter-nya tentang #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#. Menurut Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis menegaskan bahwa pernyataan Denny di Twitter itu sebagai "pernyataan bodoh, tak mencerminkan dia seorang doktor ilmu hukum." dan semestinya dicopot dari posisi Wakil Menteri karena menurutnya tidak berkualitas karena advokat harus membela kliennya baik itu koruptor ataupun teroris.
Kesimpulan :
Mengeluarkan pendapat adalah sah-sah saja dalam negara yang menganut sistem demokrasi. Namun tetap harus dijaga batas-batas dalam berpendapat terlebih lagi hal tersebut dituangkan kedalam media jejaring sosial internet yang bisa dilihat banyak orang dan dia sendiri adalah panutan masyarakat yang menjabat sebagai menteri. Bijaklah dalam menggunakan media sosial internet.
0 komentar:
Posting Komentar