Saat ini penanganan kejahatan di dunia maya
(cyber crime) masih minim, padahal Indonesia termasuk negara dengan kasus cyber
crime tertinggi di bawah Ukrania. Penanganan kasus kejahatan jenis ini memang
membutuhkan kemampuan khusus dari para penegak hukum.
Dari kasus-kasus yang terungkap selama ini,
pelaku diketahui memiliki tingkat kepandaian di atas rata-rata. Selain karena
motif ekonomi, sebagian hacker melakukan tindakan merusak website orang lain
hanya sekadar untuk pamer kemampuan. Kasus terakhir, Rizky Martin, 27, alias
Steve Rass, 28, dan Texanto alias Doni Michael melakukan transaksi pembelian
barang atas nama Tim Tamsin Invex Corp, perusahaan yang berlokasi di AS melalui internet.
Keduanya menjebol kartu kredit melalui internet banking sebesar Rp350 juta. Dua
pelaku ditangkap aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008 di
sebuah warnet di kawasan Lenteng Agung, Jaksel. Awal Mei 2008 lalu, Mabes Polri
menangkap “hacker” bernama Iqra Syafaat, 24, di satu warnet di Batam, Riau,
setelah melacak IP addressnya dengan nick name Nogra alias Iqra. Pemuda tamatan
SMA tersebut dinilai polisi berotak encer dan cukup dikenal di kalangan hacker.
Dia pernah menjebol data sebuah website lalu menjualnya ke perusahaan asing
senilai Rp600 ribu dolar atau sekitar Rp6 miliar. Dalam pengakuannya, hacker
lokal ini sudah pernah menjebol 1.257 situs jaringan yang umumnya milik luar
negeri. Bahkan situs Presiden SBY pernah akan diganggu, tapi dia mengurungkan
niatnya.