Subdirektorat Fiskal
Moneter dan Devisa (Subdit Fismondev) Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Barat
mengungkap kasus penipuan bisnis secara online yang mengeruk keuntungan
mencapai Rp 40 miliar.
Polisi berhasil
menangkap HM, sedangkan pelaku lainnya, MRF, masih dalam pengejaran dan masuk
daftar pencarian orang (DPO). Hingga Jumat (15/3/2013), penyidik masih
mendalami kasus ini dari hasil pengembangan.
"Saat ini kami
masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus ini dan mengejar pelaku
lainnya," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya, yang
didampingi Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul, di sela
Safari Kamtibmas di Wilayah Polrestabes Bandung di RW 03 Ciroyom, Jalan
Jenderal Sudirman, Bandung.
Menurut Martinus, selama
menjalankan aksinya sejak
bulan November 2012
hingga Maret 2013, para pelaku berhasil menjaring investor sebanyak 338 orang
dengan uang yang sudah diinvestasikan sebesar Rp 40 miliar.
Kasus ini diselidiki
berdasar atas masuknya tiga laporan korban penipuan ke Polda Jabar, yaitu Dian
Kurniawan, Jono Setiahadi, serta Sujud Sugiono.
Modus operandi para
pelaku dalam menjalankan aksi penipuan adalah dengan menggunakan alamat situs
www.pandawainvesta.com. Kepada para korban dijanjikan keuntungan sebesar 50
persen, 70 persen, 100 persen, dan 300 persen. Semakin besar dana yang
diinvestasikan, semakin besar keuntungan yang dijanjikan.
"Para korban ditipu
dengan diajak menanamkan uangnya dalam investasi Forex. Pada kenyataanya,
keuntungan yang dijanjikan tidak terpenuhi," kata Martinus.
Disebutkannya, jika HM
dan kawan-kawan terbukti melakukan penipuan, pelaku bisa dikenai pasal
berlapis. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 28 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perihal menyebar berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, dengan ancaman pidana
maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pelaku juga bisa dijerat Pasal
372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Analisis :
Dalam kaitannya dengan
topik “etika berinternet”. Kasus diatas dapat dilihat pelanggaran yang
dilakukan seseorang dalam etika berbisnis di internet. Karena yang diutamakan
adalah rasa saling percaya. Namun tampaknya si pemilik bisnis mengkhianati para
investor dengan membawa kabur semua uang investor. Karena itu nilai-nilai etika
harus dibangun bersama untuk menumbuhkan dan memperkuat rasa saling percaya
antara si pemilik bisnis dengan investor. Diharapkan dengan adanya kasus
ini masyarakat tidak lagi langsung percaya dengan janji-janji mendapatkan
keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat harus benar-benar teliti dan
memperluas pengetahuan tentang dunia internet yang beraneka ragam ini.
Kesimpulan :
Etika dan moral juga
harus dijunjung tinggi oleh pelaku bisnis yang terjun ke dunia online. Prinsip
kejujuran dalam berbisnis harus benar-benar ditegakkan oleh pebisnis guna
mendapat kepercayaan dari masyarakat dan masyarakat benar-benar dapat merasakan
manfaat positif dari kegiatan tersebut.
Oleh : Cahyo Enggar
Nugroho
Sumber
: http://www.tribunnews.com/2013/03/16/ratusan-orang-jadi-korban-penipuan-bisnis-online
0 komentar:
Posting Komentar