Tweet Denny Indrayana "Singgung" Advokat

Oleh : M. Zakhrofi Hasan
NIM : 12108399
Sumber :
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/345106-tweet-denny-indrayana--singgung--advokat


VIVAnews - Pagi ini, jagat Twitter dihebohkan dengan beberapa kicauan dari akun Twitter Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana. Tweet ini berisi pernyataan "Advokat koruptor adalah koruptor."

Setidaknya ada empat kicauan @DennyIndrayana yang berisi pernyataan tersebut, yang dirilis pada kurun pukul 09.00 sampai pukul 10.30, Sabtu 18 Agustus 2012.

Pertama:
"Saya pernah advokat, menolak klien kasus korupsi. Sudah sewajibnya #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#"

Dosen Dituduh Menghina Melalui Facebook

Oleh : Bentas Prabowo Aji
NIM : 12109724
sumber : http://www.iyaa.com/berita/nasional/umum/1330812_1124.html


Mataram, 10/5 (ANTARA) - Dosen Bahasa Inggris Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Mataram, Lalu Mas`um, dilaporkan ke polisi atas tuduhan menghina rektornya melalui jejaring sosial "facebook". 
"Kasus itu sedang didalami atas pengaduan Rektor IKIP Mataram Prof Said Ruhpina. Sudah empat orang saksi yang dimintai keterangan," kata Kasubag Humas Polres Mataram AKP Arief Yuswanto di Mataram, Kamis. 
Arief belum memastikan pasal yang akan dikenakan kepada Mas`um, namun memperkirakan penyidik akan mengacu kepada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

kasus Bondan Prakoso, Jangan ‘ngetweet’ saat marah

Oleh  : Sofyan Mujahidin
NIM : 12109644
Sumber :
http://hiburan.kompasiana.com/musik/2011/04/30/belajar-dari-kasus-bondan-prakoso-jangan-ngetweet-saat-marah-360064.html

Update status kini sudah menjadi gaya hidup. Saat jatuh cinta, update status, saat putus cinta, update status bahkan ada yang lebay, setiap menit yang dilakukannya, pasti update status.  Memang terkadang sosial media, menjadi indikator seberapa gaulnya diri Anda. By the way, ada aturannya lho dalam menggunakan sosial media seperti Facebook dan Twitter. Apa saja itu?
Menurut Nukman Luthfie, seorang Online Strategis yang juga blogger, mengatakan, ada aturan yang harus dipahami sebelum Anda membuat status di facebook atau twitter. “Apa saja boleh di tweet, yang penting kita menjadi diri sendiri. Tetapi harus diingat, jangan pernah ngetweet saat sedang marah,” katanya dalam seminar “Menjengkal Dunia Melalui Social Network” Campus to Campus di Universitas Negeri Medan (Unimed), Rabu (27/4).
Kenapa tidak boleh update status ketika Anda sedang marah? Menurut Nukman, ketika marah, emosi akan menguasai diri Anda dan mengalahkan akal sehat. Sehingga, apa yang Anda sampaikan di twitter atau facebook akan membuat Anda kelihatan bodoh. Namun Nukman menambahkan, kita juga tidak boleh senang ketika ada status orang yang sedang bersedih.

Kasus Foto Palsu Korban Sukhoi

Oleh : Poncosilo Prasetyo
NIM : 12109710
Sumber :
http://news.detik.com/read/2012/05/16/041915/1918035/10/kasus-foto-palsu-korban-sukhoi-ibunda-yogi-maafkan-anak-saya?9911012

Jakarta - Yogi Samtani menjadi tersangka kasus penyebaran foto palsu korban Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak. Merasa bersalah, Yogi pun meminta maaf melalui sang ibunda, Lis Anggraini.

"Saya pribadi meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan kepada korban Sukhoi, mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan anak saya yang tidak disengaja," ungkap Lis di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2012) malam.

Menurut Lis, foto tersebut ia dapatkan melalui jaringan BlackBerry Messenger dari temannya. Lalu dia kirim ke Yogi hingga akhirnya diupload di twitter.

Guru Ditahan Karena Menghina Bupati

Oleh : Dedi Budianto
Nim : 12107469
Sumber : http://www.tribunnews.com/2013/02/07/guru-ditahan-karena-tulis-bupati-pangkep-terbodoh

MASALAH
TRIBUNNEWS.COM, PANGKEP -- Guru SMP Negeri Ma'rang, Pangkep, Budiman (37), terpaksa berurusan dengan aparat hukum. Dia dilaporkan lantaran menulis di akun facebook kalimat penghinaan ke Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid Batara.

Ketua DPD II Partai Golkar tersebut mengaku sudah memaafkan Budiman. Hanya saja, pemaafan Syamsuddin tidak menghentikan proses hukum terhadap Budiman.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pangkep, AKBP Deni Hermana, mengaku sudah memeriksa Budiman. Menurutnya, perbuatan Budiman sudah memenuhi unsur penghinaan dengan menggunakan IT.
Koordinator Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Upi Asmaradhana mengecam penangkapan dan penahanan terhadap Budiman oleh Polres Pangkep.
Dilaporkan Bupati

Twit @farhatabbfarha Dianggap Rasis

Oleh : Cahyo Enggar Nugroho
NIM  : 12109723
Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2013/01/09/11353913/Protes.
Basuki.lewat.Twitter.Twit.farhatabbfarha.Dianggap.Rasis

JAKARTA, KOMPAS.com —Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendapat protes keras dari pengacara publik Farhat Abbas. Melalui akun Twitternya, @farhatabbaslaw, Farhat keberatan dengan pernyataan sang Wakil Gubernur terkait pelat nomor polisi bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ketika dimintai konfirmasinya, kepada Kompas.com pada Rabu (9/1/2013) siang, Farhat mengakui bahwa akun @farhatabbaslaw memang miliknya.
Berikut ini "kicauan" Farhat dalam situs jejaring sosial Twitter yang di-posting pada Rabu pukul 08.03 WIB tersebut.
@farhatabbaslaw: Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke org Umum katanya! Dasar Ahok plat Aja diributin! Apapun platnya tetap C***!
Kicauan Farhat langsung ditanggapi beragam komentar. Namun, jawaban kontra paling banyak menghiasi jawaban Farhat itu. Salah satu kicauan balasan dari akun Twitter @radjayou.
@radjayou: C*** bagian dr nuswantoro gak? Hati2 rasis.
Sesorang lagi kemudian menulis di timeline setelahnya.
@Poer23_Asr: orang ini mengajarkan kebencian dan SARA.parah! 

Hina Islam, PNS Atheis Dijerat UU ITE

Oleh : M. Rifqy Tsani
NIM  : 12107601
Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2012/01/20/058378657/Hina-Islam-PNS-Atheis-Dijerat-UU-ITE

TEMPO.CO, Padang - Kepala Kepolisian Resor Dharmasraya Ajun Komisaris Besar Chairul Aziz menyatakan Alexander, pegawai negeri sipil (PNS) di Dharmasraya, Sumatera Barat, yang menganut paham Atheis, dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE karena menghina agama Islam. Saat ini dia sudah menjadi tersangka.

Kata Chairul, saat diinterogasi Alexander mengaku mengelola Facebook Atheis Minang. Di media elektronik itulah dia menghina agama Islam. "Tersangka telah mendistribusikan informasi melalui Facebook yang memiliki muatan penghinaan terhadap suatu agama sehingga masyarakat resah. Sesuai UU ITE dia diancam dengan pidana penjara enam tahun," ujarnya.

Pelanggaran Hak Cipta


Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut adalah dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey.T dkk.

Isu Seputar Etika Komputer


Lahirnya etika komputer sebagai sebuah disiplin ilmu baru dalam bidang teknologi tidak dapat dipisahkan dari permasalahan-permasalahan seputar penggunaan komputer yang meliputi kejahatan komputer, netiket, e-commerce, pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelekstual) dan tanggung jawab profesi.

Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran virus, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.

Sejarah Etika Komputer


Etika berinternet bisa dibilang etika komputer karena komputer merupakan salah satu perangkat untuk bisa mengakses dunia internet.
Etika komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.
Komputer ditemukan oleh Howard Aiken pada tahun 1973 Penemuan komputer di tahun 1973 ini menjadi tonggak lahirnya etika komputer yang kemudian berkembang hingga menjadi sebuah disiplin ilmu baru di bidang teknologi.

Ten Commandments Etika Berinternet


Dalam sebuah karya buku karangan Pepih Nugraha yang berjudul “Citizen Journalism”, ada bagian paling menarik yang ingin dibahas dan bagikan kembali adalah tentang etika berinternet atau NETIKET.
Dalam bukunya, Kang Pepih menyebut sepuluh etiket yang ditulis oleh Virginia Shea. Dimana kemudian dikutip Richard Craig, dalam buku ‘ Online Journalism: Reporting and Editing for New Media’ layak disebut sebagai Ten Commandments bagi para jurnalis warga, blogger, dan netter.
Kesepuluh netiket itu adalah:

1. Ingatlah Orang
Pada netiket pertama ini Kang Pepih mengutip kata-kata dari Konfusius: Jangan lakukan apa yang tidak ingin kita diperlakukan oleh orang lain!
Kita harus menyadari bahwa di dunia internet kita tidak sendirian. Selain diri kita masih ada orang lain.
Kita bukan hanya berhadapan dengan kata-kata, gambar atau video. Karena ada pengguna lain juga yang sedang kita hadapi.
Intinya adalah bahwa jangan mentang-mentang kita berada di dunia maya, sehingga berlaku suka-suka dan

Dedemit Dunia Maya Acak-acak Situs Penting


Saat ini penanganan kejahatan di dunia maya (cyber crime) masih minim, padahal Indonesia termasuk negara dengan kasus cyber crime tertinggi di bawah Ukrania. Penanganan kasus kejahatan jenis ini memang membutuhkan kemampuan khusus dari para penegak hukum.

Dari kasus-kasus yang terungkap selama ini, pelaku diketahui memiliki tingkat kepandaian di atas rata-rata. Selain karena motif ekonomi, sebagian hacker melakukan tindakan merusak website orang lain hanya sekadar untuk pamer kemampuan. Kasus terakhir, Rizky Martin, 27, alias Steve Rass, 28, dan Texanto alias Doni Michael melakukan transaksi pembelian barang atas nama Tim Tamsin Invex Corp, perusahaan yang berlokasi di AS melalui internet. Keduanya menjebol kartu kredit melalui internet banking sebesar Rp350 juta. Dua pelaku ditangkap aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008 di sebuah warnet di kawasan Lenteng Agung, Jaksel. Awal Mei 2008 lalu, Mabes Polri menangkap “hacker” bernama Iqra Syafaat, 24, di satu warnet di Batam, Riau, setelah melacak IP addressnya dengan nick name Nogra alias Iqra. Pemuda tamatan SMA tersebut dinilai polisi berotak encer dan cukup dikenal di kalangan hacker. Dia pernah menjebol data sebuah website lalu menjualnya ke perusahaan asing senilai Rp600 ribu dolar atau sekitar Rp6 miliar. Dalam pengakuannya, hacker lokal ini sudah pernah menjebol 1.257 situs jaringan yang umumnya milik luar negeri. Bahkan situs Presiden SBY pernah akan diganggu, tapi dia mengurungkan niatnya.

Stop Cyberbully! Mari Menjadi Pengguna Internet yang Beretika


Awalnya internet hanya digunakan oleh segelintir orang saja. Lambat laun akhirnya perpindahan dari dunia nyata ke dunia maya benar-benar terjadi. Semakin banyaknya pengguna internet akhirnya membentuk sebuah jaringan sosial dengan berbagai macam bentuk. Internet menjadi sarana komunikasi praktis seperti di dunia nyata, orang bisa bertegur sapa dengan orang lainnya.
Bagi sebagian orang internet adalah sarana untuk mencurahkan isi hati terdalam, lihat saja dalam sehari orang bisa berkali-kali posting update status di facebook atau ngetweet tentang hal-hal yang berkaitan dengan dirinya. Apalagi dengan adanya blog bagaikan catatan pribadi rahasia, orang dengan ringan bisa menuliskan perasaannya yang terdalam dan biasanya justru sulit bila orang itu diminta untuk mengatakannya secara langsung.

Pelanggaran Etika Penggunaan Jejaring Sosial


Di era yang modern ini masih banyak sekali pelanggaran-pelanggaran etika yang di lakukan oleh banyak orang yang dimana pelanggaran tersebut pasti nya sangat merugikan banyak pihak. Selain itu sekarang juga banyak sekali muncul perangkat dan sistem yang canggih untuk melakukan hal-hal yang kurang baik di bidang teknologi. Maka dari itu saya akan memberikan contoh pelanggaran etika yang ada di bidang teknologi.
* Etika Di Jejaring Sosial
Teringat dengan beberapa kasus yang muncul belakangan ini mengenai masalah yang timbul disebabkan status di twitter,facebook,dan

CPNS Dharmasraya Digebuk Pemuda


Pada 18 Januari 2012, seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Dharmasraya, Alexander Aan, nyaris diamuk massa. Pasalnya ia mengeluarkan pernyataan di dunia maya bahwa tidak ada Tuhan dengan menjadikan Al quran sebagai media kajiaan, tanya jawab dan diskusi.

Alexander Aan, yang sehari-hari bertugas di Kantor Bappeda Dharmasraya, Sumatera Barat menulis statusnya di Facebook. Di dunia maya ia mengaku Tuhan itu tidak ada. Alasannya karena ia melihat masih banyaknya kesengsaraan di dunia dan banyaknya kesenjangan hidup.

Penipuan Bisnis Online






Subdirektorat Fiskal Moneter dan Devisa (Subdit Fismondev) Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Barat mengungkap kasus penipuan bisnis secara online yang mengeruk keuntungan mencapai Rp 40 miliar.
Polisi berhasil  menangkap HM, sedangkan pelaku lainnya, MRF, masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Hingga Jumat (15/3/2013), penyidik masih mendalami kasus ini dari hasil pengembangan.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus ini dan mengejar pelaku lainnya," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya, yang didampingi Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul, di sela Safari Kamtibmas di Wilayah Polrestabes Bandung di RW 03 Ciroyom, Jalan Jenderal Sudirman, Bandung.
Menurut Martinus, selama menjalankan aksinya sejak

PENGGILA GAME ONLINE



Game online menjadi salah satu permainan paling fenomenal selama sepuluh tahun terakhir ini. Bahkan banyak netizen yang rela begadang berhari-hari demi bermain game online, apapun jenisnya.
Sayangnya, belakangan ini game online memunculkan dampak lain, selain dampak secara psikologis terutama terhadap anak-anak, yaitu menjadi sasaran para pelaku kejahatan internet untuk beraksi. Member di game online Texas Hold’em Poker pernah menjadi sasaran infeksi malware pada Agustus 2012 lalu, hingga Online